Entri Populer

Rabu, 24 Agustus 2011

POTENSI SAR



 
  Potensi SAR  
 
Sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi SAR disebut Potensi SAR. Jika terjadi musibah pelayaran dan/ atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/ organisasi potensi SAR wajib membantu Basarnas dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Basarnas. Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR berada di bawah kendali operasi SMC.
SMC dapat secara langsung atau melalui Kepala Badan meminta bantuan SRU (SAR Unit) antara lain kepada:
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  • Kepolisian Republik Indonesia;
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Hukum dan HAM;
  • Kementerian Keuangan;
  • Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
  • Pemerintah Daerah;
  • Badan Usaha Milik Negara;
  • Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pemadam Kebakaran;
  • Masyarakat;
  • Badan Usaha lainnya;
  • Organisasi profesi, organisasi hobi.
Bantuan yang diberikan oleh instansi/ organisasi potensi SAR antara lain meliputi:
  • Bantuan fasilitasi pemerintah atau pemerintah daerah
  • Bantuan sumber daya manusia
  • Bantuan pembiayaan/ dana siap pakai
  • Bantuan sarana dan prasarana
  • Bantuan logistik
  • Bantuan perawatan medis
Bantuan yang diberikan oleh instansi/ organisasi potensi SAR bersifat tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar